Undang-Undang
Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Bab I ketentuan
umum
Dalam bab ini
pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian
dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam
UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.
Industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.
Kelompok industri
sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni
industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa
peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No
5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.
Demokrasi ekonomi,
dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi
jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.
Kepercayaan pada diri
sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.
Manfaat dimana landasan
ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
d.
Kelestarian lingkungan
hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara
sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi
muda.
e.
Pembangunan bangsa
dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni:
a.
meningkatkan kemakmuran
rakyat.
b.
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c.
Dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap teknologi yang tepat guna.
d.
Dengan meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan
industri juga semakin meningkat.
e.
Dengan semakin
meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.
Selain meningkatnya
lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan
penerimaan devisa .
g.
Selain itu pembangunan
dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.
Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU.
No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan
sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.
Industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda
seni.
2.
Selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU
No.5 tahun1984.
Pengaturan
industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan
agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan
industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b .Adanya
persaingan yang sehat.
c. Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan dan pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri
dilakukan oleh pemerintah bagi:
a.
Para usaha industri
untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan
produk nasional.
b.
Yang dimaksud dari
pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam
pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a.
Setiap pendirian perusahaan
industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.
Setiap pemberian izin
usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri
yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.
Kewajiban memperoleh
izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d.
Ketentuan ini diatur
oleh pemerintah.
Mengenai
penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No5 tahun 1984 dimana:
a.
Perusahaan industri
wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada
pemerintah
b.
Kewajiban ini di
kecualikan bagi industri kecil.
c.
Ketentuan tentang
bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
2.4
Teknologi
Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta
Standarisasi.
1. Teknologi
Industri
Mengeni
teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang
usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang
dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi
yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi
yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
2. Desain
Produk Industri
Berkaitan dengan
pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah
hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan
mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud
untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
3. Rancang
Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk
dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi,
perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5
tahun1984).
4. Standar
Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal
penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja
sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk
meningkatkan mutu dari produk industri.
sumber:
http://krjogja.com/read/93115/www.computa.co.id/computashop/
0 komentar:
Posting Komentar