Kamis, 14 Juni 2012

STUDI KASUS UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN


STUDI KASUS UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Studi Kasus Ke 1  Pencemaran Lingkungan
Berbicara mengenai hukum industri di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman.
Menurut tanggapan saya
Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, seperti terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang langsung dibuang ke alam tidak dilakukan proses kembali sehingga mengandung zat-zat yang berbahaya akan mencemari dan merusak  lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik. Kerjasama disini ditegaskan dimulai jga pada diri sendiri selalu taat aturan yang sudah ditetapkan.

Studi Kasus KE 2  Perusakan Pelestarian Lingkungan
Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib meperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan. Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya. “Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7). “Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Menurut tanggapan saya
Menurut saya terkadang perusahaan di negara lebih mengutamakan pembangunan berbasis industri. Ekspansi industrialisasi di sejumlah wilayah nyatanya menimbulkan masalah lingkungan ketika pijakan logikanya hanya didasarkan pada pengelolaan (baca eksploitasi), tidak diimbangi dengan perlindungan dan pelestarian. Ditambah dengan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup. Akibatnya, lingkungan hidup semata-mata hanya bertumpu pada aspek pengelolaan. Pelestarian dan keberlangsungannya (preservation and sustainability) kurang diperhatikan, bahkan diabaikan. Hingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang membawa dampak bagi kehidupan umat manusia. Umumnya, kerusakan di bidang lingkungan hidup terjadi akibat dua faktor utama. Pertama, pengelolaan lingkungan hidup hanya didasarkan pada kepentingan ekonomi semata, sementara prinsip-prinsip lingkungan hidup seperti keberlanjutan, kelestarian, pembangunan berwawasan lingkungan, diabaikan. Kedua, inkonsistensi antara undang-undang lingkungan hidup dengan undang-undang sektoral yang juga terkait dengan lingkungan hidup; UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU Minyak dan Gas Bumi (Migas), UU Kehutanan, UU Industri, UU Tata Ruang, UU Kawasan Pemukiman, dan lain-lain telah memberikan sumbangan cukup signifikan bagi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup; tanah, air dan udara.

Studi Kasus Ke 3 Pelanggaran Carrefour
Para konsumen Carrefour tentu sangat diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya dalam industri ritel modern. Tentunya, berbeda dengan yang dirasakan oleh para pemasok dalam menjalankan usahanya.
Dalam hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang di dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemasok. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok tidak memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa trading terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing fee dan minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
 Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour memiliki kekuatan pasar (market power) dibandingkan dengan Hypermart, Giant dan Clubstore. Kemudian Carrefour memiliki jumlah gerai terbanyak, lokasi gerai yang strategis dengan tingkat kenyamanan dan k elengkapan fasilitas yang tinggi, di samping itu jumlah item produk yang di gerai Carrefour termasuk yang lengkap. Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
KPPU menemukan fakta bahwa Carrefour menggunakan posisi tawarnya untuk menekan pemasok untuk menerima penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Tekanan dilakukan dengan cara menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok .
Menurut tanggapan saya
pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
          Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
a.         Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
b.        Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar