STUDI
KASUS UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Studi
Kasus Ke 1 Pencemaran Lingkungan
Berbicara
mengenai hukum industri di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui
beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Seperti info terbaru yang
diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di
Indonesia. Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah
Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di
Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan
tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan
komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh
perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan
lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi
apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran
lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3
yang berada dalam kriteria aman.
Menurut tanggapan saya
Pemerintah
harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di
bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat
menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak
sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak
bertanggung jawab ini, seperti terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang
langsung
dibuang ke alam tidak
dilakukan proses kembali sehingga mengandung zat-zat yang berbahaya akan
mencemari dan merusak lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan
gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi
ini. Semua pihak yang bertanggung jawab
atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan
yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik. Kerjasama disini
ditegaskan dimulai jga pada diri sendiri selalu taat aturan yang sudah
ditetapkan.
Studi
Kasus KE 2 Perusakan Pelestarian Lingkungan
Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa
perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan
penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21
pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib meperhatikan
keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses
industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan. Pemerintah
Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di
daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan
lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan
udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan
uji, mereka terkesan menutupi hasilnya. “Sesuai aturan
perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes
ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya,
Rabu (20/7). “Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan
menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,”
imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak
aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen
yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang
kemudian dilakukan perbaikan.
Menurut tanggapan saya
Menurut saya terkadang perusahaan di negara lebih mengutamakan pembangunan berbasis industri. Ekspansi
industrialisasi di sejumlah wilayah nyatanya menimbulkan masalah lingkungan
ketika pijakan logikanya hanya didasarkan pada pengelolaan (baca eksploitasi),
tidak diimbangi dengan perlindungan dan pelestarian. Ditambah dengan tumpang
tindihnya peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup. Akibatnya,
lingkungan hidup semata-mata hanya bertumpu pada aspek pengelolaan. Pelestarian
dan keberlangsungannya (preservation and sustainability) kurang
diperhatikan, bahkan diabaikan. Hingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang
membawa dampak bagi kehidupan umat manusia. Umumnya, kerusakan di
bidang lingkungan hidup terjadi akibat dua faktor utama. Pertama,
pengelolaan lingkungan hidup hanya didasarkan pada kepentingan ekonomi semata,
sementara prinsip-prinsip lingkungan hidup seperti keberlanjutan, kelestarian,
pembangunan berwawasan lingkungan, diabaikan. Kedua, inkonsistensi
antara undang-undang lingkungan hidup dengan undang-undang sektoral yang juga
terkait dengan lingkungan hidup; UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU
Minyak dan Gas Bumi (Migas), UU Kehutanan, UU Industri, UU Tata Ruang, UU
Kawasan Pemukiman, dan lain-lain telah memberikan sumbangan cukup signifikan
bagi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup; tanah, air dan udara.
Studi
Kasus Ke 3 Pelanggaran
Carrefour
Para konsumen Carrefour
tentu sangat diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang
dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya dalam
industri ritel modern. Tentunya, berbeda dengan yang dirasakan oleh para
pemasok dalam menjalankan usahanya.
Dalam hasil
pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan
usaha jual beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus.
Hubungan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan
National Contract yang di dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat
dinegosiasikan dengan pemasok. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat
pihak pemasok tidak memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok
menganggap bahwa trading terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item
persyaratan listing fee dan minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour
melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading
terms.
Majelis
Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour memiliki kekuatan pasar (market power)
dibandingkan dengan Hypermart, Giant dan Clubstore. Kemudian Carrefour memiliki
jumlah gerai terbanyak, lokasi gerai yang strategis dengan tingkat kenyamanan
dan k elengkapan fasilitas yang tinggi, di samping itu jumlah item produk yang
di gerai Carrefour termasuk yang lengkap. Dalam
laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan,
khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun
Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee
trading terms.
KPPU menemukan fakta
bahwa Carrefour menggunakan posisi tawarnya untuk menekan pemasok untuk
menerima penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee
trading terms. Tekanan dilakukan dengan cara menahan pembayaran yang jatuh
tempo, memutuskan sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak
mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok
.
Menurut tanggapan saya
pada pasal I UU.
No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri
serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun
1984 Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada pasal 2 UU No
5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
a.
Kepercayaan pada diri
sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
b.
Manfaat dimana landasan
ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar