Senin, 02 April 2012

hak paten

HAK PATEN

1.                  Latar Belakang
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu memotivasi warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.

1.1              Sejarah
Di Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten
adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.

1.2              Definisi
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas
permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru
dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
a.       Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b.      Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau
perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya
sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak peten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau member persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.

1.3              Objek Paten
Paten mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut
dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang
perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat
menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barangbarang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga
diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek,
dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut
persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih
terbagi dalam subseksi sebagai berikut:

Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
a.       Agraria (agriculture)
b.      Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c.       Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d.      Kesehatan dan hiburan (health and amusement)

Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
a.       Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b.      Pembentukan (shaping)
c.       Pencetakan (printing)
d.      Pengangkutan (transporting)
Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a.       Kimia (chemistry)
b.      Perlogaman (metallurgy)

Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
a.       Perkertasan (paper)

Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
a.       Pembangunan gedung (building)
b.      Pertambangan (mining)

Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
a.       Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b.      Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c.       Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)

Seksi G Fisika (phiscs)
a.       Instrumentalia (instruments)
b.      kenukliran (nucleonics)

Seksi H Perlistrikan (electricity)
Berdasarkan kutipan di atas nampak jelas bahwa cakuopan paten itu begitu luas, sejalan
dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala
day pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi
dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.



Gambar 1.1 Prosedur Permohonan Paten

1.4              Ruang Lingkup Paten

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP) Pasal 1 angka (1), Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dari pengertian di atas dapat diambil unsur-unsur Paten, yakni hak khusus atau hak eksklusif, diberikan oleh negara kepada inventor, harus ada temuan (invention) di bidang teknologi, dan dapat melaksanakan sendiri ataupun mengizinkan pihak lain untuk melaksanakannya. Unsur terpenting Paten adalah orang yang berhak memperoleh Paten, yakni penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu.
Paten ada karena diminta oleh penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu. Penerimaan lebih lanjut hak penemu dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wasiat, atau perjanjian. Yang dianggap penemu adalah mereka yang pertama kali mengajukan Paten. Namun status sebagai penemu dapat diubah bila terbukti secara kuat dan meyakinkan bahwa seseorang bukanlah penemu.
Tidak semua invensi akan mendapatkan Paten. Untuk mendapatkan Paten invensi, temuan harus memenuhi syarat kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif (inventif step), serta dapat dipraktikkan dalam perindustrian (industrial applicability). Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah diungkapkan (Pasal 3 ayat 1 UUP). Kemudian suatu invensi mengandung langkah inventif jika bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik, invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (Pasal 2 ayat 2 UUP). Sementara suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan (Pasal 5 UUP).
UUP hanya menentukan dua jenis Paten, yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun UUP secara tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten Produk. Paten Proses adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap produk.
Namun menurut literatur, masih ada jenis-jenis Paten yang lain saat ini:
1.      Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent) Paten yang berdiri sendiri serta tidak tergantung dengan Paten lainnya.
2.      Paten yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar Paten bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license)
3.      Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli. Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
4.      Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi (revalidasi).

Keuntungan dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
1.       Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
2.       Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri lokal;
3.       Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi;
4.       Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Dibandingkan dengan paten, biaya pengurusan rahasia dagang relatif murah. Hal itu disebabkan rahasia dagang tidak perlu didaftarkan. Jangka waktu monopolinya juga tidak ada batasnya bergantung kepada pemilik rahasia dagang dapat menjaga kerahasiaan invensinya tersebut. Kerugian rahasia dagang adalah berkaitan dengan upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Jika informasi tersebut diketahui pihak lain, perlindungan rahasia dagang berakhir dan semua orang dapat menggunakannya. Kerugian lainnya adalah berkaitan dengan pembuktian hak apabila terjadi sengketa dengan pihak lain dimana pemilik rahasia dagang dapat memenuhi kesulitan mempertahankan haknya didepan pengadilan mengingat rahasia dagang tidak didaftarkan.
Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
·         Kepentingan pemegang paten
·         Kepentingan para investor dan saingannya
·         Kepentingan para konsumen
·         Kepentingan masyarakat umum

1.5              Istilah - Istilah dalam Paten
1.      Inventor atau pemegang Paten, Inventor adl seorang yg secara sendiri atau beberapa orang yg secara bersama-sama melaksanakan ide yg dituangkan ke dalam kegiatan yg menghasilkan invensi. Pemegang paten adl inventor sbg pemilik paten atau pihak yg menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yg menerima lbh lanjut hak tersebut, yg terdaftar dalam daftar umum paten.
2.      Invensi, Adalah ide inventor yg dituangkan ke dalam sesuatu kegiatan pemecahan masalah yg spesifik di bidang teknologi, dpt berupa produk atau proses, atau penyempurnaan & pengembangan produk atau proses.
3.      Hak yg dimiliki oleh pemegang Paten, Pemegang hak paten memiliki hak eklusif ukt melaksanakan Paten yg dimilikinya & melarang orang lain yg tanpa persetujuannya :
a.       Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan ukt di jual atau disewakan atau diserahkan produk yg di beri paten.
b.      Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yg diberi Paten ukt membuat barang & tindakan lainnya sebagaimana yg dimaksud dalam hufuf 1.
c.       Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kpd orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
d.      Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kpd siapapun, yg dgn sengaja & tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
e.       Pemegang Paten berhak menuntut orang yg dgn sengaja & tanpa hak melanggar hak pemegang paten dgn melakukan salah satu tindakan sebagaimana yg dimaksud dalam butir 1 diatas.
f.       Hal-hal yg sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten?
g.      Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan ukt mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yg sama (state of the art) yg memungkinkan adanya kaitannya dgn invensi yg akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dpt melihat perbedaan antara invensi yg akan diajukan permohonan Patennya dgn teknologi terdahulu.
h.      Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan ukt menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yg akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dgn Invensi terdahulu.
i.        Mengambil Keputusan. Jika invensi yg dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dgn teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tdk ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tdk perlu diajukan ukt menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
4.      Pengajuan Permohonan Paten, Paten diberikan atas dasar permohonan & memenuhi persyaratan administratif & subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
5.      Sistem First to File, Adalah sesuatu sistem pemberian Paten yg menganut mekanisme bahwa seseorang yg pertamakali mengajukan permohonan dianggap sbg pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
6.      Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan?, Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pd saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.

SYARAT UTAMA DIBERIKANNYA PATEN
a.       Baru
b.      Mengandung langkah inventif
c.       Dapat diterapkan dalam Industri
d.      Jelas: Dapat dipahami dan dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya  Satu kesatuan invensi
ketentuan umum permohonan paten (pasal 20-24)
1.      Paten diberikan berdasarkan permohonan
2.      Hanya untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi
3.      Diajukan dengan membayar biaya
4.      Untuk permohonan yang bukan dilakukan oleh inventor à adanya surat penyerahan hak dari inventor kepada pemohon Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.

Alternatif cara pengajuan permohonan paten:
a.       Datang langsung ke Direktorat Jenderal
b.      Melalui kuasa hukum (konsultan HKI)
c.       Melalui kanwil Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia
Note: Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus diajukan melalui kuasa
PERMOHONAN PATEN HARUS MEMUAT: (Pasal 24(2)
a.       Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b.       Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c.        Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d.       Nama dan alamat lengkap lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa;
e.       Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f.       Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
g.      Judul invensi
h.      Klaim yang terkandung dalam invensi
i.        Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
j.        Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang  diperlukan untuk memperjelas invensi;
k.      Abstrak invensi
Biaya Permohonan Paten:
a.       Paten biasa: Rp. 575.000
b.      Paten Sederhana Rp. 125.000
Biaya Pemeriksaan Substantif Paten:
a.       Paten Biasa: Rp. 2.000.000
b.      Paten Sederhana: Rp. 350.000
Tanggal Penerimaan Permohonan
            Tanggal diterimanya (Filling date = tanggal penerimaan) surat permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum sesuai pasal 24: adanya pengajuan tertulis dengan formulir yang terisi lengkap, dipenuhinya ketentuan (Pasal 24(2) a, b, f, h, i,  dan j, dan biaya untuk itu sudah dibayar !!! à jika terjadi kekurangan maka tanggal penerimaannya adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat Jenderal. Jika deskripsi diserahkan dalam bahasa Inggris, maka terjemahannya dalam bahasa Indonesia harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan à jika tidak permohonan dianggap ditarik kembali. Kekurangan lain yang ada dalam ketentuan  Pasal 24, harus dipenuhi 3 bulan setelah tanggal pemberitahuan kekurangan oleh Direktorat Jenderal
-          Dapat diperpanjang paling lama 2 bulan atas dasar permintaan
-          Dapat diperpanjang lagi paling lama 1 (satu) bulan dengan dikenai biaya






UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 14 TAHUN 2001
TANGGAL 1 AGUSTUS 2001
TENTANG PATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.       bahwa sejalan dengan retifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian international, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Investor;
b.      bahwa iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umunya
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikanpengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang No.6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undangundang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.      Invensi adalah ide Investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.      Investor adalah seorang yang seraca sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4.      Permohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5.      Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6.      Pemegang Paten adalah Investor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
7.      Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
8.      Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksanaan substantif terhadap Permohonan.
9.      Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
10.  Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada dibawah departemen yang dipimpin oleh Menteri
11.  Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persayaratan administratif.
12.  Hak Priotitas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang bergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara adalah merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah sari dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
13.  Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14.  Hari adalah hari kerja.

BAB II
LINGKUP PATEN
Bagian Pertama
Invensi yang Dapat Diberi Paten
Pasal 2
1.      Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
2.      Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3.      Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
Pasal 3
1.      Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang dituangkan sebelumnya.
2.      Teknologi yang dianggap sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum :
a.       Tanggal Penerimaan; atau
b.      Tanggal prioritas,
3.      Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal dari pada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.



Pasal 4
1.      Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan
2.      Invensi tersebut telah dipertunjukan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi, Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Investornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan. Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Pasal 5
Suatu Invensi dapat ditetapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam Permohonan.
Pasal 6
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
Pasal 7
Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang :
a.       proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan
b.      metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan/atau hewan
c.       teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan metematika; atau semua mahluk hidup, kecuali jasad renik proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.



Bagian Kedua
Jangka Waktu Paten
Pasal 8
1.      Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2.      Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu hak Paten dicatat dan diumumkan.
Pasal 9
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggak Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Bagian Ketiga
Subjek Paten
Pasal 10
1.      Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
2.      Jika suatu Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Pasal 11
Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pasal 12
1.      Pihak yang berhak memperoleh Paten atau suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain.
2.      Kentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.
3.      Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut.
4.      Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan, dalam jumlah tertentu dan sekaligus persentase gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus gabungan antara presentase dan hadiah atau bonus atau bentuk lain yang disepakati para pihak
5.      Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.
6.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
Pasal 13
1.      Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan lain dalam Undang-undang ini, pihak yang melaksanakan suatu Invensi pada saat Invensi yang sama dimohonkan Paten tetap berhak melaksanakan Invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten. Ketentuan sebagimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Permohonan yang diajukan dengan
Bagian Keempat
Hak dan Kawajiban Pemegang Paten
Pasal 16
1.      Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya;
a.       dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau di diserahkan produk yang diberi Paten
b.      dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
2.      Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagimana dimaksud, pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
3.      Dikecualikan dari ketentuan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.



Pasal 17
1.      Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.
2.      Dikecualikan dari kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (1) apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.
3.      Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal apabila Pemegang Paten telah mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
4.      Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lelbih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau penerima lisensi suatu Paten wajib membayar biaya tahunan.

Bagian Kelima
Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Paten
Pasal 19
Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten yang berdasarkan Undang-undang ini, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak atas dasar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) melakukan upaya hukum terhadap produk yang dimpor apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten.

BAB IV
PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Bagian Pertama
Pengumuman Permohonan
Pasal 42
1.      Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 24
2.      Pengumuman dilakukan dalam hal paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas atau dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
3.      Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan lebih awal atas permintaan Pemohon dengan dikenai biaya.
BAB V
PENGALIHAN DAN LISENSI PATEN
Bagian Pertama
Pengalihan
Pasal 66
1.      Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis; atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.      Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.
3.      Segala bentuk pengalihan Paten sebagimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
4.      Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum. Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 67
1.      Keuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dialihkan.
2.      Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
Pasal 68
Pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.


Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 69
1.      Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
2.      Kecuali jika perjanjian lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 70
Keuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada Pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
Pasal 71
1.      Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.
2.      Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal.
BAB VI
PEMBATALAN PATEN
Bagian Pertama
Batal Demi Hukum
Pasal 88
Paten dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya
tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini
Pasal 89
1.      Paten yang batal demi hukum diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemegang Paten serta penerima Lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
2.      Paten yang dinyatakan batal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dicatat dan diumumkan.

Bagian Kedua
Batal atas Permohonan Pemegang Paten
Pasal 90
1.      Paten dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh atau sebagian atas permohonan Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal
2.      Pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan pembatalan tersebut.
3.      Keputusan pembatalan Paten diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal sebagai kepada penerima Lisensi.
4.      Keputusan pembatalan Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.
5.      Pembatalan Paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Direktorat Jenderal mengenai pembatalan tersebut.

BAB VII
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 99
1.      Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.
2.      Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 14 TAHUN 2001
TENTANG P A T E N
I. UMUM
Pengaruh perkembangan teknologi sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari dan dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, perkembangan tersebut sangat pesat. Perkembangan itu tidak hanya dibidang teknologi tinggi, seperti komputer, elektro, telekomunikasi, dan bioteknologi tetapi juga dibidang mekanik, kimia atau lainnya. Bahkan sejalan dengan itu makin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana.
Bagi Indonesia sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah pentingnya
peranan teknologi merupakan hal yang tidak terbantah. Namun perkembangan teknologi tersebut
belum mencapai sasaran yang diinginkan. Hal ini telah dirumuskan secara jelas dalam ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat No IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara antara lain seperti yang tercantum dalam Bab II yang menyatakan bahwa pengembangan teknologi belum dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi persaingan global. Untuk meningkatkan perkembangan teknologi, diperlukan adanya suatu sistem yang dapat merangsang perkembangan teknologi dalam wujud perlindungan terhadap karya intelektual, termasuk Paten yang sepadan.
Dalam kaitan itu, walaupun Indonesia telah memiliki Undang-undang Paten, yaitu Undangundang No 6 tahun 1998 tentang Paten (LN tahun 1989 No 39) jo Undang-undang No 13 tahun 1997 (LN tahun 1997 No 30) (selanjutnya disebut (Undang-undang Paten lama) dan pelaksanaan paten telah berjalan, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Undang-undang paten lama itu. Disamping itu masih ada beberapa aspek dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (selanjutnya disebut Persetujuan TRIPs ) yang belum ditampung dalam Undang-undang Paten tersebut. Seperti diketahui Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) selanjutnya disebut World Trade Organization dengan Undang-undang No 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establising the World Trade Organization (LN tahun 1994 No 57) dan Persetujuan TRIPs merupakan salah satu lampiran perjanjian ini.Mengingat lingkup perubahan serta untuk memudahkan penggunaannya olah masyarakat,
undang-undang Paten ini disusun secara menyeluruh dalam satu naskah (single text) pengganti
undang-undang Paten lama yang substansinya tidak diubah dituangkan kembali kedalam Undangundang ini. Secara umum perubahan yang dilakukan terhadap undang-undang Paten lama meliputi penyempurnaan, penambahan dan penghapusan. Diantara perubahan-perubahan yang menonjol dalam undang-undang ini dibandingkan dengan Undang-undang Paten lama adalah sebagai berikut :

Penyempurnaan
a.                   Terminologi.
Istilah Invensi digunakan untuk penemuan dan istilah Inventor digunakan untuk Penemu.
Istilah penemu diubah menjadi invensi, denga alasan istilah invensi berasal dari invention yang secara khusus dipergunakan dalam kaitannya dengan Paten. Dengan ungkapan lain, istilah invensi jauh lebih tepat dibandingkan penemuan sebab kata penemuan memiliki aneka pengertian. Termasuk dalam pengertian penemuan, misalnya menemukan benda yang tercecer, sedangkan istilah invensi dalam kaitannya dengan paten adalah hasil serangkaian kegiatan sehingga terciptakan sesuatu yang baru atau tadinya belum ada (tentu dalam kaitan hubungan antarmanusia, dengan kesadaran bahwa semuanya tercipta karena Tuhan). Dalam bahasa Inggris juga dikenal antara lain kata-kata to discover, to find dan to get. Kata-kata itu secara tajam berbeda artinya dari to invent dalam kaitannya dengan Paten.
Istilah invensi sudah terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka Departemen Pendidikan dan Kebudayaan edisi kedua tahun 1999 hal 386. Secara praktispun istilah yang merupakan konversi dari bahasa asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia seperti Invensi ini sudah banyak kita temukan antara lain kata eksklusif (dari exclusive ) kata investasi (investment) kata reformasi (reform atau reformation) atau kata riset (research) yang sudah dipergunakan secara umum atau resmi. Bahkan beberpa kata-kata tersebut merupakan bagian nama instansi Pemerintah, seperti kantor Menteri Negara Investasi atau Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi. Sejalan dengan itu kata penemu menjadi
Inventor .
ii Invensi tidak mencakup :
(1) kreasi estetika
(2) skema
(3) aturan dan mode untuk melakukan kegiatan
a. yang melibatkan kegiatan mental
b. permainan
c. bisnis.
(4) aturan dan mode mengenai program komputer
(5) presentasi mengenai suatu informasi.
iii Nama kantor Paten yang dinyatakan dalam Undang-undang Paten lama diubah menjadi
Direktorat Jenderal, perubahan istilah ini dimaksudkan untuk menegaskan dan memperjelas
institusi hak kekayaan intelektual sebagai satu kesatuan sistem.
b.                  Paten Sederhana
Dalam undang-undang ini objek paten sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek paten sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Dibeberapa negara seperti Jepang, Amerika Serikat, Filipina dan Thailand pengertian Paten sederhana disebut utility model, petty patent atau simple patent yang khusus ditujukan benda (article) atau alat (device). Berbeda dari Undang-undang Paten lama, dalam undang-undang ini perlindungan paten sederhana dimulai sejak tanggal penerimaan karena Paten sederhana yang semula tidak diumumkan sebelum pemeriksaan substantif diubah menjadi diumumkan. Permohonan Paten Sederhana diumumkan paling lambat 3 (tiga ) bulan sejak tanggal penerimaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas guna mengetahui adanya permohonan atas suatu invensi serta menyampaikan pendapatnya mengenai hal tersebut.
Selain itu dengan pengumuman tersebut dokumen permohonan yang telah diumumkan tersebut segera dapat digunakan sebagai dokumen pembanding jika diperlukan dalam pemeriksaan substantive tanpa harus melanggar kerahasiaan invensi. Disamping itu konsep perlindungan bagi paten sederhana yang diubah sejak tanggal penerimaan, bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang paten sederhana mengajukan gugatan ganti rugi akibat pelanggaran terhitung sejak tanggal penerimaan. Gugatan ganti rugi baru dapat diajukan setelah Paten Sederhana diberikan. Sifat baru dari paten sederhana dalam Undang-undang paten lama tidak begitu jelas. Dalam
undang-undang ini ditegaskan kebaruan sifat universal. Disamping tidak jelas ketentuan undangundang dalam paten lama memberikan kemungkinan banyaknya terjadi peniruan invensi dari luar negeri untuk dimintakan paten sederhana. Jangka waktu pemeriksaan substantif atas paten sederhana yang semula sama dengan paten yakni dari 36 (tiga puluh enam) bulan diubah menjadi 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Hal itu dimaksudkan untuk mempersingkat jangka waktu pemeriksaan substantif agar sejalan denga konsep paten dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
c.                   Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Terdapat beberapa pengaturan dalam undang-undang paten lama ditetapkan dengan Keputusan Menteri, didalam undang-undang ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan yang didalam Undang-undang paten lama ditetapkan dengan Keputusan Presiden didalam Undang-undang ini diubah dengan Peraturan Pemerintah atau sebaliknya.
d.                  Pemberdayaan Pengadilan Niaga
Mengingat bidang paten sangat terkait erat dengan perekonomian dan perdagangan, penyelesaian perkara perdata yang berkaitan dengan paten harus dilakukan secara cepat dan segera. Hal itu berbeda dari Undang-undang paten lama yang penyelesaian perdata dibidang paten dilakukan di pengadilan negeri.
e.                   Lisensi Wajib.
Dengan undang-undang ini instansi yang ditugasi untuk memberikan lisensi wajib adalah
Direktorat Jenderal. Berbeda dari Undang-undang paten lama yang menugaskan pemberian lisensi wajib kepada pengadilan negeri. Hal itu dimaksudkan untuk penyederhanaan prosedur dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, serta sejalan dengan yang dilakukan diberbagai negara seperti Thailand, Filipina, Brazil dan China.

2. Penambahan
a.                   Penegasan mengenai istilah hari
Mengingat bahwa istilah hari dapat mengandung beberapa pengertian dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah hari adalah hari kerja.



b.                  Invensi yang tidak dapat diberi paten.
Penambahan Pasal 7 huruf d dimaksudkan untuk mengakomodasi usulan masyarakat agar bagi invensi tentang makluk hidup (yang mencakup manusia, hewan atau tanaman) tidak dapat diberi paten. Sikap tidak dapat dipatenkan invensi tentang manusia karena hal itu bertentangan dengan moralitas agama, etika atau kesusilaan. Disamping itu makluk hidup mempunyai sifat dapat mereplikasi dirinya sendiri. Pengaturan diberbagai negara sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan teknologi masing-masing. Persetujuan TRIPs hanya meletakan persyaratan minimum pengaturan mengenai kegiatan yang boleh atau tidak boleh dipatenkan. Paten diberikan terhadap invensi mengenai jasad renik atau proses non biologis serta proses mikro biologis untuk memproduksi tanaman atau hewan dengan pertimbangan bahwa perkembangan bioteknologi yang pesat dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah secara nyata menghasilkan berbagai invensi yang cukup besar manfaatnya bagi masyarakat. Dengan demikian perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bidang paten diperlukan sebagai penghargaan (rewards) terhadap berbagai invensi tersebut.
c.                   Penetapan Sementara pengadilan
Penambahan Bab XIII tentang Penetapan Sementara pengadilan dimaksudkan sebagai upaya awal unutk mencegah kerugian yang lebih besar akibat pelaksanaan paten oleh pihak yang
tidak
d.                  Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berbeda dari Undang-undang paten lama, dalam undang-undang ini diatur ketentuan mengenai kemungkinan menggunakan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Direktorat Jenderal yang berasal dari semua biaya yang berhubungan dengan Paten. Yang dimaksud dengan menggunakan adalah menggunakan PNBP berdasarkan sistem dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini, seluruh PNBP disetorkan langsung ke kas Negara sebagai PNBP. Kemudian Direktorat Jenderal mengajukan permohonan melalui Menteri kepada Menteri Keuangan untuk diizinkan menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh undang-undang, yang saat ini hal itu diatur dalam Undangundang No 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (LN tahun 1997 No 43 ) yang mengatur penggunaan PNBP.

e.                   Penyelesaian Sengketa diluar pengadilan
Penyelesaian sengketa melaui proses pengadilan pada umumnya akan memakan waktu yang lama dan biaya yang besar. Mengingat sengketa paten akan berkaitan erat dengan masalah perekonomian dan perdagangan yang harus tetap berjalan, penyelesaian sengketa diluar pengadilan seperti arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa yang dimungkinkan dalam undang-undang ini, selain relatif lebih cepat, biayapun lebih ringan.
f.                   Pengecualian dari Ketentuan Pidana
Undang-undang ini mengatur hal-hal yang tidak dapat dikatagorikan tindak pidana, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat. Pengaturan semacam ini terdapat dalam legislasi di berbagai negara.

3. Penghapusan
Disamping penyempurnaan dan penambahan seperti tersebut diatas, dengan undang –undang ini, dilakukan penghapusan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Paten lama yang dinilai tidak sejalan dengan persetujuan TRIPs misalnya ketentuan yang berkaitan dengan penundaan pemberian paten dan lingkup hak eksklusif Pemegang Paten.

Pembahasan Kasus Hak Paten

Kasus Hak Paten Obat-obatan

India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

Analisis :
Kasus hak paten dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.
Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.
Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut.
Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di Inggris namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Hal ini juga mengancam 15 pekerjaan laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat Inggris.
Pesan penting untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan seperti itu caranya, mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat.

hak paten untuk contoh kasus lain:

Kasus 1
Teknologi rekaya genetik memungkinkan kita untuk mengisolasi DNA dari berbagai organisme dan menggabungkannya ke dalam suatu organisme yang lain sehingga menghasilkan organisme dengan sifat yang berbeda. Teknik ini juga diterapkan dalam usaha menciptakan tanaman dengan sifat-sifat unggul, sehingga dapat meningkatkan hasil produksi pertanian pada umumnya. Rekombinasi DNA dianggap sebagai bentuk baru dari alam atau penemuan baru sehingga pada perkembangannya kemudian tanaman transgenik dapat dipatenkan. Tetapi di Indonesia berdasarkan UU no.14 tahun 2001 mengenai paten, makhluk hidup kecuali jasad renik tidak dapat dipatenkan, sehingga perlindungan bibit unggul diatur dalam UU No.29 tahun 2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Salah satu tanaman pangan yang telah mendapatkan PVT di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan salah satu tanaman pangan terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%, sangat jauh jika dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand dengan angka 86%. Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan penggunaan benih jagung hibrida.
Dewan Jagung Nasional yang beranggotakan wakil pemerintah dan industri, menargetkan peningkatan penggunaan jagung hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5 juta ha. Yang menjadi potensi masalah bukan pada target peningkatan produksi jagung tersebut, namun sifat dari hal paten yang, melekat pada benih jagung hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian benih hibrida, maka meningkat pula ketergantungan petani pada benih yang dipatenkan tersebut. Berkaca dari kasus tuntutan hukum yang pernah ada seringkali tidak jelas definisi pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah mengerikan adalah dengan adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional memiliki peluang yang menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di Indonesia.
Proyeksi masalah yang lebih besar dapat dilihat pada kasus dominasi bibit paten yang diproduksi oleh PT. Monsanto di Amerika yang mencapai sekitar 85% di seluruh ladang kedelai, 45% dari seluruh ladang jagung dan 76% untuk ladang kapas. Petani di berbagai daerah di Amerika mengeluhkan sulitnya bercocok tanam tanpa tersangkut masalah pelanggaran hak paten, sedangkan untuk beralih ke bibit alami sudah tidak mungkin karena kelangkaan bibit alami di pasaran. PT. Monsanto menyatakan bahwa sejak tahun 1998 hingga 2004 telah dibuka sidang ribuan petani dengan tuntutan pelanggaran hak paten bibit produksinya. Tidak setengah-setengah, PT. Monsanto mengerahkan anggota khusus penyelidikan kemungkinana pelanggaran hak paten sebanyak 75 staf dengan anggaran sebesar $10.
Kasus serupa juga mulai di alami di Indonesia, tepatnya di Jawa Timur. PT. BISI, anak perusahaan dari PT. Charoen Pokhpand merupakan produsen bibit jagung unggul. Seperti produsen benih lainnya propagasi benih di serahkan ke petani-petani jagung lokal dengan ikatan kontrak. Seorang petani bernama Pak Tukirin mengikuti program propagasi bibit jagung produksi PT. BISI tersebut selama beberapa tahun, bahkan sempat memenangkan juara terbaik kedua penghasil benih jagung se-Kecamatan Ngoronggot. Setelah selesai kontrak pembenihan dengan PT. BISI, Pak Tukirin membeli benih jagung produksi PT.BISI (bukan ikatan kontrak) untuk dibudidayakan dengan tujuan konsumsi dan bukan penangkaran benih. Dari sini Pak Tukirin mencoba untuk menciptakan bibit unggul sendiri berdasarkan pengalamannya. Kegiatan ini kemudian dilaporkan PT BISI sebagai tindakan pelanggaran PVT jagung produksi PT BISI. Setelah tidak terbukti demikian, tuntutan dialihkan sebagai pelanggaran berupa peniruan cara berbudidaya.
Secara hukum tuntutan atas Pak Tukirin memiliki banyak kecacatan. Tuduhan yang dikenakan terhadap Pak Tukirin tidak berdasar hukum sama sekali. Fakta kejadian bahwa Pak Tukirin mencoba melakukan persilangan dengan caranya sendiri kemudian dituduh merupakan usaha sertifikasi yang illegal berdasarkan UU. No.12 mengenai Sistem Budidaya Tumbuhan. Bila dicermati tuntutan tersebut sangat menyimpang dari kejadian yang sebenarnya.
Petani kecil yang umumnya awam terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan kontrak perjanjian dan hukum, menjadi sasaran empuk penuntutan-penuntutan hukum yang tidak jelas dasarnya tanpa ada perlawanan. Petani tidak berkutik dalam sistem hukum karna tidak mampu menyewa pengacara bahkan pembayaran biaya sidang ...
Kasus 2
Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook. Yahoo mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu. Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan go publik. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam sebuah pernyataan dari Yahoo menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar. "Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan kontrol terhadap kerahasiaan," seperti disebutkan dalam gugatan itu. "Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil dan terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis, itu berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini menimbulkan teka-teki. "Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum," tambahnya.
Sejarah berulang
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.  "Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang berhasil digunakan dimasa lalu," kata analis teknologi di New York BGC Partner Colin Gillis kepada BBC. "Tetapi ada keputusasaan disana - tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini tidak akan menganggu IPO."
Baru-baru ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala eksekutif pada Januari lalu. Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu. The Wall Street Journal melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan keuntungan. Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan itu. "Ini menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial," kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School, University of Pennsylvania.



Solusi dari kedua kasus
Solusi untuk masalah paten adalah dengan mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk agar tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim(pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan tanaman.





Referensi:
·         UU NO. 14 tahun 2001, tentang Paten,2010, New Merah Putih, Yogyakarta PATEN
·          Dikutip dari buku "Hak Kekayaan Intelektual" yang ditulis oleh Sudaryat, SH., MH., Dr. Sudjana, SH., M.Si., dan Rika Ratna Permata, SH., MH. http://www.indolawcenter.com
·         Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
·         Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005
·         Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
·         PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
·         Sumber Referensi Undang-Undang Hak Paten: