Selasa, 02 Juli 2013

TANGGAPAN tentang ISO 14000

Studi Kasus ISO 14000

PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.

TANGGAPAN ISO 14000 
Berdasarkan Kelima prinsip ini dipercaya mampu membantu mereka dalam menjaga peralatan sedekat mungkin dengan kondisi peralatan yang ideal, bekerja lebih efisien, mengurangi waktu mesin tidakberoperasi, serta meningkatkan catatan keselamatan kerja, kecelakaan fatal, kecelakaan berakibat hilang waktu atau lost time accidents (LTA), kasus yang menghambat pekerjaan atau restricted work cases (RWC), serta kasus yang menuntut perawatan kesehatan atau medical treatment cases (MTC).
Mengelola lingkungan hidup merupakan sebuah kewajiban bagi setiap manusia, organisasi, maupun pemerintah. Pencapaian Unilever membuktikan bahwa Sistem Manajemen Lingkungan tidak hanya membawa perubahan terhadap lingkungan alam sekitar, tetapi juga terhadap perusahaan dan menjadi motivasi bagi perusahaan lainnya untuk melakukan hal yang serupa atau bahkan lebih baik lagi.
Manfaat dari iso adalah meningkatkan efesiensi penggunaan energy dan bahan baku yang lebih baik sehingga dapat meninggkatkan euntungan perusahaan. Meningkatkan kesadaran lingkungan, mengukur untuk menghasilkan lebih sedikit pemborosan akan biaya produk, material handling dan pemborosan biaya penjualan yang mana bisa dimasukkan kembali kedalam bisnis perusahaan.


0 komentar:

Posting Komentar