TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI
(PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONAL)
1. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang
dalam bahasa Yunani yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen".Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya
dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua
karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini
berlaku dalam setiap profesi:
a.
Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam
praktek.
b.
Asosiasi
profesional
Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c.
Pendidikan
yang ekstensif
Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi.
d.
Ujian
kompetensi
Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
e.
Pelatihan
institutional
Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
f.
Lisensi
Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
g.
Otonomi
kerja
Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
h.
Kode
etik
Organisasi profesi biasanya memiliki
kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
i.
Mengatur
diri
Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
j.
Layanan
publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k.
Status
dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan
meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang
mereka berikan bagi masyarakat.
Istilah profesi telah dimengerti
oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk
bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan
semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer,
wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan
itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu
sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi.
2.
Ciri-ciri profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau
sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
a.
Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b.
Adanya kaidah dan standar moral
yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan
kegiatannya pada kode etik profesi.
c.
Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan
pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d.
Ada izin khusus untuk menjalankan
suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus
terlebih dahulu ada izin khusus.
e.
Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum
profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah
orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di
satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak
ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan
masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan
suatu estándar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu
kualitas masyarakat yang semakin baik.
3. Kriteria Pekerjaan Menjadi Sebuah
Profesi
Dalam rangka memahami lebih lanjut
tentang profesi perlu diketahui adanya sepuluh macam kriteria yang diungkapkan
oleh Horton
Bakkington dan Robers Patterson dalam studi tentang
jabatan profesi mengungkap sepuluh kriteria:
a.
Profesi harus memenuhi kebutuhan
masyarakat dan menggunakan prinsip keilmuan yang dapat diterima masyarakat.
b.
Profesi harus menuntut suatu
latihan profesional yang memadai dan membudaya.
c.
Profesi menuntut suatu lembaga
yang sistematis dan terspesialisasi.
d.
Profesi harus memberikan
keterangan tentang ketrampilan yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak
memilikinya.
e.
Profesi harus sudah mengembangkan
hasil dari pengalaman yang sudah teruji.
f.
Profesi harus merupakan tipe
pekerjaan yang bermanfaat.
g.
Profesi harus sudah memerlukan
pelatihan kebijaksanaan dan penampilan tugas.
h.
Profesi harus mempunyai kesadaran
ikatan kelompok sebagai kekuatan yang mampu mendorong dan membina anggotanya.
i.
Profesi harus dijadikan batu
loncatan mencari pekerjaan lain.
j.
Profesi harus mengakui
kewajibannya dalam masyarakat dengan meminta anggotanya memenuhi kode etik yang
diterima dan dibangunnya.
Dari kriteria-kriteria
yang ditetapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjan dapat dikatakan
pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri:
a.
Memenuhi spesialisasi dengan
latar belakang teori yang luas (pengetahuan dan keahlian).
b.
Merupakan karir yang dibina
secara organisatoris (keterkaitan dalam organisasi profesi, memiliki kode etik
dan pengabdian masyrakat).
c.
Diakui masyarakat sebagai suatu
pekerjaan yang mempunyai status profesional (memperoleh dukungan masyarakat,
perlindungan hukum dan mempunyai persyaratan kerja dan jaminan hidup yang
layak).
Sesuai
dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang diungkapkan di atas, maka
pekerjaan guru adalah tugas keprofesian, mengingat hal-hal sebagai berikut:
a.
Diperlukan persyaratan akademis
dan adanya kode etik.
b.
Semakin dituntut adanya
kualifikasi agar tahu tentang permasalahan perkembangan anak (Shaleh,
2005:278-280).
Menurut Mukhtar Lutfi ada delapan kriteria yang harus
dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi yaitu:
1.
Panggilan hidup yang sepenuh
waktu.
2.
Pengetahuan dan kecakapan atau
keahlian .
3.
Kebakuan yang universal.
4.
Pengabdian
5.
Kecakapan diagnostik dan
kompetensi aplikatif
6.
Otonomi
7.
Kode etik
8.
Klien.
Wolmer dan Mills dalam Sardiman mengatakan pekerjaan itu
dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Memiliki spesialisasi dengan
latar belakang yang luas.
2.
Merupakan karir yang dibina
secara organisatoris.
3.
Diakui masyarakat sebagai
pekerjaan yang mempunyai status profesional. ( Sardiman, 2007:164).
Rahman Nata wijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai
ciri suatu profesi:
1.
Ada standar kerja yang baku dan
jelas.
2.
Ada lembaga pendidikan khusus
yang menghasilkan pelakunya dengan program pendidikan yang baik.
3.
Ada organisasi yang memadai
pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan
kesejahteraannya.
4.
Ada etika dan kode etik yang
mengatur prilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5.
Ada sistem imbalan terhadap jasa
layanannya yang adil dan baku .
6.
Ada pengakuan masyarakat
(profesional penguasa dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
4. Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia,
profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme merupakan
sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa
setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian
dalam bidangnya atau profesinya. Menurut Supriadi, penggunaan istilah
profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional
atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang
profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu
kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar
yang tinggi dan kode etik profesinya.
Konsep profsionalisme, seperti dalam
penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti
untuk melihat bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin
dari sikap dan perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi
dijelaskan bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu:
a.
Afiliasi komunitas (community affilition) yaitu menggunakan
ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau
kelompok-kelompok kolega informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan
profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.
b.
Kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan suatu
pendangan bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan
sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan
anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari
luar, dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara profesional. Banyak
yang menginginkan pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat
keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat
berasal dari kebebasan melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan
dalam situasi khusus.
c.
keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self
regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan
profesional adalah rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak
mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
d.
Dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi
profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki.
Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik
dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang
total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini
sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari
pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi, dan yang kelima,
kewajiban sosial (social obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya
profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional
karena adanya pekerjaan tersebut.
e.
Pengertian di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk
mengukur derajat sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut
maka profesionalisme adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau
bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara
sempurna.
Abudin Nata menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan
profesional:
a.
Mengandung unsur pengabdian
Setiap
profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat.
Setiap orang yang mengaku menjadi pengembang dari suatu profesi tertentu harus
benar-benar yakin bahwa dirinya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang
memadai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut.
b.
Mengandung unsur idealisme
Setiap
profesi bukanlah sekedar mata pencari atau bidang pekerjaan yang mendatangkan
materi saja melainkan dalam profesi itu tercakup pengertian pengabdian pada
sesuatu yang luhur dan idealis, seperti mengabdi untuk tegaknya keadilan,
kebenaran meringankan beban penderitaan sesama manusia.
c.
Mengandung unsur pengembangan
Setiap
bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang
mendasari pengabdiannya secara terus-menerus. Secara teknis profesi tidak boleh
berhenti atau mandek. Kalau kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap
sedang mengalami proses kelayuan atau sudah mati. Dengan demikian, profesipun
manjadi punah dari kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139).
Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE
:
l.
PROFESI adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian.
2.
PROFESIONAL adalah orang yang mempunyai
profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang. Yang harus kita ingat dan pahami betul bahwa
Berikut ini perbedaan antara profesi
dan profesional yaitu
a.
PROFESI
:
Ø Mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus.
Ø Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan
atau kegiatan utama (purna waktu).
Ø Dilaksanakan sebagai sumber utama
nafkah hidup.
Ø Dilaksanakan dengan keterlibatan
pribadi yang mendalam.
b.
PROFESIONAL:
Ø Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
Ø Meluangkan seluruh waktunya untuk
pekerjaan atau kegiatannya itu.
Ø Hidup dari situ.
Ø Bangga akan pekerjaannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,
2001), Edisi III, hal. 897.
Sjafri Sairin, Membangun
Profesionalisme Muhammadiyah, (Yogyakarta: Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi
[LPTP], 2003), hal 37.
Sumardi, Pengaruh Pengalaman
Terhadap Profesionalisme Serta Pengaruh Profesionalisme Terhadap Kinerja dan
Kepuasan Kerja, Tesis, Undip, 2001.
http://www.tugasku4u.com/2013/05/makalah-konsep-dasar-profesionalisme.html
http://wikipedia.com
http://wikipedia.com
0 komentar:
Posting Komentar