Minggu, 27 Maret 2011

tugas ke dua saya bertemakan wawasan nusantara 1ID03


Tugas ke 2 bertemakan wawasan nusantara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara beraneka keragaman (pendapat ,kepercayaan ,hubungan,dsb.)memerlukan suatu perekat  agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.

            Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidakterlepas dari pengaruh lingkungannya,yang didsarkan atas hubungan timbale balik ataiu kait mengait antara filosofi bangsa ideologi ,aspirasi,dan cita –cita yang dihadapkan pada kondisi social masyarakat,budaya dan tradisi keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.

            Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya,memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup ,keutuhan wilaayah serta jati diri.

            Kata wawasan berasal daro bahasa jawa yaitu wwas (mawas)yang artinya melihat atau mandang,jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.

            Kehidupan Negara senantiasa dipengaruhi prkembangan lingkungan stategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaannya.

            Dalam mewujudakan inspirasi dan perjuangan ada tiga faktorpenentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :

  1. bumi / ruang  dimana bangsa itu hidup
  2. jiwa /tekad dan semangat manusia /rakyatnya
  3. ligkungan

wawasan nasional adalah cara pandang  suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannyadalam eksitensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi )serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah –tengah lingkungannya baik nasional ,regional maupun global.

B. LANDASAN WAWASAN NASIONAL
            Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh Paham kekuasaan dan geo politik yangdianut oleh negara yang bersangkutan.

1.      paham – paham kekuasaan
a.      machiavelli (abad XVII)
            dengan judul bukunya ” the prince” dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil :
1.      dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan .
2.      untuk menjaga kekuasaan rezim,politik adu domba (devide etempera) adalah sah
3.      dalamdunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
b.      Napoleon Bonaparte (Abad Xviii)
         perang di masa depan merupakan perang total ,yitu perang yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.napoleon berpedapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan ogistik dan ekonomi ,yang didukung oleh sosial budayaberupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsanuntuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.


c.       Jendral Clausewitz (Abad Xviii)
         Sempat di usir pasukan napoleon hingga sampai rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran rusia.dia meulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “vom kriegen “ (tentang perang).menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain .buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa
d.      fuerback dan hegel(abad XVII)
          paham materialisme fuerback dan teori sintesis hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme .pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (merchatilism).menurut mereka ukuran keberasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya ,terutama diukur dari seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.

e.       lenin (abad XIX)
            memodifikasi teori clausewitz dan teori oleh mao zhe dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan . perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negaralain diseluruh dunia adalah sah ,yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa dunia.

2.      teori –teori geopolitik
goepolitik adalah ilmu yangmempelajari gejala –gejala politik dari aspek geografi.teori ini dapat di kemukakan oleh para sarjana seperti :
FEDERICH RETZEL
1.   pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup),yang memerlikan ruang hidup ,melalui proses lahir tumbuh ,berkembang mempertahankan hidup tetapi dapat menyusut dan mati.

2.   Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.makin luas potensi ruang makin memungkinkankelmpok politik itu tumbuh

3.   Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepasdari hukum alam.hanya bangsa yang unggul dan bertahan hidup terus dan langgeng.

4.    Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau penunjang  SDA. Apabila tidak terpenuhi ,bangsa tersebut akan m,encari pemenuhan kebutuhan lkekayaan alam di luar wilayah .

5.   Apabila wilayah tidak memenuhi ,maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan
c.       WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan naional indonesia dikembangkbangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai di negara indonesia
Paham kekuasaan indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganutpaham tentang perangdan damai berdasarkan: bangsa indonesia cinta damai,akan tetapi ,lebih cinta kemerdekaan ”.dengan  demikian wawasan nasional indonesia tidakmengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

GEOPOLITIK INDONESIA

  Indonesia menganut paham negara kesatuan berdasarkan archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung darat sehiggga wilayah negara menjadi satu kesatuan ang utuh tanah air yang disebut sebagai negara kepulauan

DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
            Bangsa indonesia dalam menentukanwawasan nasionalmengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsaindonesia yang terdiridari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan indonesia.untuk itu pembahasan latar belakang sebagai filosofisebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional indonesia ditinjau dari:
v  pemikiran berdasarkan falsafah pancasula
manusia indonsia adalah makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri akhlak dan daya fikir sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama,lingkungan ,alam semesta dan dengan penciptanya .kesadaran ini menumbuhkan cipta ,karsa dan karya untuk mempertahankn ekstensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi .adanya kesadaran yang mempengaruhi oleh lingkungannya,manusia indonesia mempunyai motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya keteraturan dalam membina hubungan antar sesama.
      Dengan demikian nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa indonesia,termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional.

      Wawasan nasional  merupakan pancaran dari pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan kesatuan dengan tidak ,enghilangkan ciri,sifat dan karakter dari kebhineka unsur-unsur pembentuk bangsa (suku,bangsa,etnis dan golongan)

v  pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
dalam kehidupan bernegara geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak di perhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan.

Wilayah indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh belanda yaitu : territrorial marietime ordonantie 1939 (TZMKO 1939) dimana lebar laut wilayah atau teritorial 3mil dari garis rendah pulau –pulau di indonesia

TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau lain menjadi terpisah.sehingga pada tanggal 13desember1957 pemerintah mengeluarkan deklarasi juanda yang isinya:

a.       segala prairan di sekitar ,diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara indonesi dengan tidak memandang luas /lebarnya adalah bagian –bagian yang wajar sebagai wilayah daratan idonesia.

b.      Lalu lintas yang damai di perairan pendalaman bagi kapal-kapal asing dijamin dan sekadar tidak bertentangan /mengganggukedaulatan dan keselamatan negara indonesia.

c.       Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau –pulau negara indonesia.

Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya ,maka peranan wilayah laut menjdi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara .

luas wilayah indonesia sekitar 5.176.800 km2.in berarti luas wilayah laut indonesia lebih dari dua setengah kali luas dratannya sesuai denganhukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. wilayah perairan laut dapat dibedakan 3 macam,yaitu zona teritorial ,zona landasan kontinen,dan zona ekonomi eklusif.

a.       Zona laut teritorial
      Batas laut tritorial adalah garis hayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.jika ada   2 negara atau lebih menguasai suatu lautan,sedangkan lebar lautan itu kuran dari 24 mil maka garis teritorial ditarik sama jauh dari gris masing-masing negara terseebut.laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial.garis dasar adalah gariskhayal yang menghubungkan titik dari ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik diatas maupun di bawah permukaan laut .deklarasi juanda kemudian diperkuat /diubah menjadi UUD No. 4 Prp.1960.

b.      Landasan kontinen
Landasan kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah konten benua ke dalaman lautnya kurang dari 150 meter indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen yaitu landasan kontinen asia ,dan australia landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200mil laut . jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan diatas landasan kontinen maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara



c.       Zona ekonomi eklusif (zee)

Zona ekonomi eklusif adalah jalur laut slebar 200 mil laut ke arah laut terbuka di ukur dari garis dasar .di dalam zona ekonomi eklusif ini  indonesia mnedapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber dya laut .di dalam zona ekonomi eklusif ini kebebasan pelyaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip hukum laut internasional,batas landas kontinen dan batas zona ekonomi ekliusif antara dua negara yang bertetangga  sling tumpang tindih maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauh dari dasar kedua negara itu sebagai batasnya.pengumuman eklusif indobesia dikeluarkan oleh pemerintah

d.      Pengertian wawasan nusantara
Sebagai kelembagaan dalam struktur politik
Is (content )

            Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik ,ekonomi ,sosial budaya dan hankam.isi menyangkut dua hal .pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersma dan perwujudannya,mencapai cita-cita dan tujuan nasional persatuan ,kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional

Tata kelakuan (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara dari :
v Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa,semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia
v Tata laku lahiriah yaitu tercemin dalam tindakan ,perbuatan dan perilaku dari bangsa indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitasjati diri /kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga  dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
e.    Hakekat wawasan nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional,dalam pengertian :cara pandang yang selalu utuh menyelluruh dalam lingkngan nusantara dan demi kepentingan nasional.berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir ,bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam hidup dan demi kepentingan bangsa dan termasuk produk –produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

Jumat, 18 Maret 2011

tugas kewarganegaraan fahrudin ferdiansyah 1id03


ARTI/PENGERTIAN NEGARA DAN FUNGSI NEGARA - PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
1.      Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.      Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.      Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama..
4.      Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
5.       Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
6.      Prof. Mr. Soenarko
            Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
7.       Aristotle menyatakan Negara adalah: perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
8.      ne•ga•ra n 1 organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; 2 kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan — lebih penting dp kepentingan perseorangan;
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
            Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1.      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.      Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.      Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.      Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Seseorang dikatakan warga negara apabila :
1.      Yang menjadi warga negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga Negara
2.       Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.       Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang (pasal 26 UUD 1945)
4.      Undang – undang yang diatur tentang warga negara adalah UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958.
Kedudukan Warga Negara Dalam Negara:
1.      Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
2.      Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya
3.      Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4.      Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ADALAH :
Hak sebagai warga Negara :
1.      Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
2.       Hak untuk mempertahnkan hidup
3.       Hak untuk memeluk agama yang sesuai dengan keyakinannya
4.       Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
5.       Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum
6.       Hak untuk mendapat perlindungan hokum
7.       Hak untuk memajukan diri
8.       Hak atas status kewarganegaraan
Kewajiban Sebagai Warga Negara
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28 J)
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan maksud semata – mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.(Pasal 28 J)
3.      Setiap warga negara wajib membela negara dan melestarikan kebudayaan bangsa
4.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
5.      Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
6.       Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
7.       Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya masyarakt perlu memperhatikan tanggung jawab yang harus dijunjung agar tetap terjadi keseimbangan dalam menjalankan keduanya.
Adapun tanggung jawab itu adalah :
8.      Mewujudkan kepentingan nasional
9.       Ikut terlibat dalam memcahkan masalah – masalah bangsa
10.   Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
11.   Memelihara dan memperbaiki demokrasi
PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakatmembentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Dalam arti sosiologis – Bangsa -kelompok yang secara di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu negara
Menurut beberapa para ahli, pengertian dari suatu Bangsa :
1.      Ernest Ernan-Prancis , Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung
2.      *F. Ratzel-Jerman , Adanya hasrat bersatu. Hasrat timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya ( PAHAM GEOPOLITIK )
3.      *Hans Kohln-Jerman  , Buah hasil tenaga hidup manusia dalam           sejarah. Golongan yang beraneka ragam dan tidak di rumuskan – eksak 
4.      Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor – obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain, yaitu NASIONALISME :
v  Kesamaan Keturunan
v  Wilayah
v  Bahasa
v  Adat Istiadat
v  Kesamaan Politik
v  Perasaan
v  Agama

Ada 4 pakar berpendapat mengenai pengertian Bangsa:
A.     Ernest renan (prancis) bngsa tbntuk karna adanya keinginan hdp bersama
B.     Otto bauer (jerman) bngsa adlh klmpk manusia yg mempnyai persamaan karakter. Karakteristik tmbh karna adany persamaan nasib.
C.      F ratzel (jerman) bgnsa terbntk karna adany hastrat bersatu
D.     Hans kohn (jerman) bgnsa adlh hasil tenaga hdp manusia dlm sejarah. Suatu bgsa merupakan gol yg beraneka ragam n tdk dpt drumuskan scara pasti.
1.      Bangsa dlm arti etnis: klmpk manusia yg brasal usul tunggal baik dlm arti kturunan maupun kewilayahan.
2.       Bangsa dlm arti kultural: sklmpk manusia yg menganut kbudayaan yg sama.
3.      Bangsa dlm arti politis: merupakan klmpk manusia yg mendukung suatu organisasi kekuatan yg dsbut negara tanpa menyelidiki asal usul kturunan nya
Unsur-unsur terbentukny negara: rasa untuk bersatu, tekad untuk hidup bersama, rasa nasionalisme.
Menurut friederich hertz tiap bgsa mempunyai 4 unsur aspirasi:
1.      Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional.
2.      Keinginan untuk mencapai kemerdekaan n kebebasan nasionalisme sepenuhnya
3.      Keinginan dlm kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan
4.      Keinginan untuk menonjol d antara bgsa2 dlm mengejar kehormatan, pengaruh, n prestise.
PENGERTIAN PENDUDUK
Penduduk merupakan sekelompok orang atau individu yang tinggal di kota maupun yang di desa dalam suatu negara. Dan dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografis dan ruang tertentu. Sedangkan Warga Negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
1.      Menurut asal kelahiran
v  Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
v  Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.
v  Naturalisasi
      Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
.Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.

Tahap terbentuknya negara

Locke menyatakan bahwa untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan "perjanjian asal". Inilah saat lahirnya negara persemakmuran (commonwealth). Dengan demikian, tujuan berdirinya negara bukanlah untuk menciptakan kesamarataan setiap orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi milik pribadi setiap warga negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
Di dalam perjanjian tersebut, masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang mereka miliki di dalam keadaan alamiah kepada negara. Kedua kuasa tersebut adalah hak untuk menentukan bagaimana setiap manusia mempertahankan diri, dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum kodrat yang berasal dari Tuhan. Ajaran Locke ini menimbulkan dua konsekuensi: Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Jadi, negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya.
1.     Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.
Dengan demikian, Locke menentang pandangan Hobbes tentang kekuasaan negara yang absolut dan mengatasi semua warga negara.

Pembatasan kekuasaan negara

Negara di dalam pandangan Locke dibatasi oleh warga masyarakat yang merupakan pembuatnya. Untuk itu, sistem negara perlu dibangun dengan adanya pembatasan kekuasaan negara, dan bentuk pembatasan kekuasaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang ditentukan oleh Parlemen berdasarkan prinsip mayoritas.Cara kedua adalah adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsur: legistlatif, eksekutif, dan federatif. Unsur legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang dan merupakan kekuasaan tertinggi.Kekuasaan ini dijalankan oleh Parlemen yang mewakili golongan kaya dan kaum bangsawan sebab mereka, dengan kekayaannya, paling banyak menyumbangkan sesuatu kepada negara.Dalam membuat undang-undang, kekuasaan legislatif terikat kepada tuntutan hukum alam yaitu keharusan menghormati hak-hak dasar manusia.Unsur eksekutif adalah pemerintah yang melaksanakan undang-undang, yaitu raja dan para bawahannya. Terakhir, unsur federatif adalah kekuasaan yang mengatur masalah-masalah bilateral, seperti mengadakan perjanjian damai, kesepakatan kerja sama, atau menyatakan perang.Menurut Locke, kekuasaan federatif dapat dipegang oleh pihak eksekutif, di mana dalam keadaan darurat pihak eksekutif dapat mengambil tindakan yang melampaui wewenang hukum yang dimilikinya.
Di dalam sistem kenegaraan Locke di atas, tetap ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang berkuasa atas rakyat. Oleh karena itu, menurut Locke, rakyat memiliki hak untuk mengadakan perlawanan dan menyingkirkan pihak eksekutif dengan kekerasan bila mereka telah bertindak di luar wewenang mereka. Di sini, rakyat merebut kembali hak yang telah mereka berikan.
Konsep Negara menurut John Locke, seorang pemikir asal Inggris pada abad 17
Menurut Locke, setiap negara itu pada awalnya terbentuk sebagai hasil perjanjian asali yang diadakan oleh beberapa orang yang setara. Perjanjian asali ini menetapkan bahwa orang-orang yang mengadakan perjanjian tersebut sepakat untuk mengangkat beberapa orang menjadi atasan mereka dan dengan hak untuk membuat hukum positif dan memerintah berdasar hukum tersebut. Tujuan dari kesepakatan dan pendelegasian kekuasaan ini adalah untuk pemeliharaan milik mereka, yakni menciptakan situasi sosial yang aman dan damai memungkinkan para warga menikmati milik pribadi (kehidupan, kebebasan, dan harta pribadi) mereka secara tenang.
Mengapa mereka membuat perjanjian asali tersebut dapat dicari jawabannya pada apa yang terjadi sebelum perjanjian asali dibuat. Pada saat itu, mereka hidup dalam situasi social yang anarkis (tanpa pemerintahan) atau dengan kata lain berada dalam state of nature. Keadaan ini sebetulnya cukup baik tetapi terjadi juga ketidaknyamanan. Ketidaknyamanan itu berupa tidak adanya hukum yang baku, sistematis dan diakui yang melalui persetujuan bersama dianggap dan diakui oleh semua orang sebagai norma untuk yang adil dan tak adil dan sebagai tolok ukur umum untuk memutuskan pertengkaran mereka. Manusia tetap dipengaruhi oleh kepentingan mereka sendiri (par. 124) . Selain itu, dalam keadaan alamiah, tidak ada hakim yang diakui dan tak memihak untuk memutuskan segala pertengkaran dengan otoritas menurut hukum yang baku. Dalam keadaan itu, setiap orang adalah hakim sekaligus pelaksana hukum alam, namun mereka memihak diri mereka sendiri (par. 125). Dalam keadaan alamiah, juga sering tidak ada kekuasaan untuk memberikan pegangan bagi putusan yang adil, untuk mendukung putusan itu dan memastikan pelaksanaan putusan itu (par. 126). Karenanya, manusia perlu menyerahkan kebebasan alamiahnya dan mengikatkan diri pada belenggu-belenggu masyarakat sipil. Hal ini terletak pada konsensus dengan orang-orang lain untuk berkumpul dan bersatu menjadi sebuah masyarakat dengan tujuan untuk hidup bersama yang nyaman, aman dan damai, dengan menikmati hak milik mereka dengan aman dan dengan keamanan yang lebih besar terhadap semua orang yang tidak termasuk di dalam komunitas itu.
 Dengan demikian, pemerintah/negara mendapat otoritas untuk melakukan apa saja yang perlu demi terlidunginya milik pribadi para warga.  Ada dua hak istimewa yang dimiliki pemerintah yakni: hak untuk membuat hukum positif dan hak untuk menerapkan hukum positif dan menghukum  pelanggaran atasnya.  Ini dimaksudkan supaya tercipta kebaikan umum (public good), yakni situasi sosial yang damai dan aman, yang memungkinkan para warganya menikmati kehidupan, kebebasan, dan hara pribadinya dengan nyaman (par 135, 136). 

Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan  Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut :
1.       KetuhananYang Maha Esa.
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Persatuan Indonesia.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwaki Ian.
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disamping itu pula di dalam batang tubuh UUD 1945 diterangkan bahwa:
a.       Nama negara kita : Republik Indonesia
b.       Bentuk negara kita : Negara Kesatuan
c.        Bentukpemerintahan : Demokrasi (Kerakyatan) yang berarti : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
d.       Kepala Negara : Presiden yang dipilih rakyat.
e.        Badan Perwakilan Rakyat yang Tinggi : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
f.       Bendera Negara : Sang Merah Putih
g.      Bahasa Nasional : Bahasa Indonesia
UUD 1945 terdiri dari :
a.       Pembukaan UUD 1945, terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempat terdapat dasar negara Pancasila.
b.      Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c.        Penjelasan Resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
d.       AmandemenUUD1945.
- Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
- Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
- Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
- Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002
Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan Negara kita adalah “Indonesia Raya” yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu ini dinyanyikan secara resmi yang pertama kali adalah pada penutupan Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928.
Lambang Negara
Lambang Negara Republik Indonesia adalah “Garuda Pancasila” yang diresmikan dalam Sidang Dewan RIS tanggal 11 Pebruari 1950. Lambang negara tersebut berupa gambar burung Garuda yang sayapnya membentang ke kanan dan ke kiri, dan pada leher burung Garuda itu tergantung perisai yang melambangkan dasar negara Republik Indonesia yaitu “PANCASILA”.
Adapun gambar-gambar yang ada pada perisai tersebut adalah :
a.       Sila I dilambangkan gambar bintang.
b.      Sila II dilambangkan rantai emas.
c.       Sila III dilambangkan pohon beringin.
d.       Sila IV dilambangkan kepala banteng.
e.        Sila V dilambangkan padi dan kapas.
f.        Garis melintang mendatar melambangkan garis katulistiwa yang melintang ditengah-tengah kepulauan Indonesia.
Pada pita terdapat tulisan yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Adapun yang dimaksud adalah bahwa bangsa Indonesia itu berbeda-beda tempat tinggalnya karena berada di berbagai pulau, sehingga berbeda pula bahasanya, adat-istiadatnya, suku dan juga agamanya. Walaupun demikian tetapi juga satu yaitu bangsa Indonesia. Adapun untuk gambar burung garuda itu sendiri mempunyai arti sebagai berikut:
·         Sayapnya, bulunya berjumlah 17 bulu dan melambangkan tanggal 17.
·         Ekornya, bulunya berjumlah 8 bulu dan melambangkan bulan 8 atau Agustus.
·          Bulu di bawah perisai berjumlah 19 helai dan bulu-bulu di bawah lehernya berjumlah 45 helai.
      Dengan demikian kesemuanya tersebut adalah merupakan maknaperingatan pada tanggal 17 Agustus 1945.
7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
1.      Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2.      Sistem konstitusional.
3.       Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4.       Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5.       Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6.       Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.       Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
F. Pemerintahan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah diwajibkan melaksanakan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pemban titan. Pengertian-pengertian yang diberikan UU No. 5 tahun 1974 sebagai berikut :
a.             Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya.
b.            Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
c.             Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.            Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Desa oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
e.             Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
f.             Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-Pejabat di daerah.
g.            Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
h.            Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-Departemen atau Lembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan.
i.              Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan, dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubemur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j.              Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yangmeliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasipengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidaktermasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
k.            Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khusunya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang pemerintahan umum.

Nama : fahrudin ferdiansyah (tugas kewarganegaraan ) soft skill
Kelas  : 1 id03
Npm   : 38410953









DAFTAR PUSTAKA
sumber:                                                                                       
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com